Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6).
Baca Juga: Jadwal Belanda vs Maroko: Van der Sar Ingatkan De Oranje Waspadai Kejutan↗
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. SLOT TERPERCAYA↗ Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Baca Juga: Hadiri Celine Men 2027 di Paris, Aksesori yang Dipakai V BTS Langsung Sold Out dalam Hitungan Jam↗
Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, namun tetap menyatakan Nadiem bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukungnya. LINK ALTERNATIF OASIS↗ Program tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak terkait ke meja hijau. Sebelum putusan terhadap Nadiem, beberapa terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara.

