Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗ diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Aturan ini diterbitkan untuk memastikan pemerataan layanan gizi bagi kelompok rentan sekaligus meningkatkan konsistensi pelaksanaan program di seluruh Indonesia. BGN juga menegaskan bahwa ketentuan ini mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026.
Baca Juga: Hasil Investigasi Sumatra Blackout: Kabel SUTET Putus Tak Rapi, Polisi Pastikan Bukan Sabotase↗
Dalam aturan tersebut, SPPG yang tidak mampu memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga penghentian sementara (suspend) operasional.
Pihak BGN menjelaskan bahwa masih ditemukan sejumlah dapur SPPG yang belum memenuhi standar layanan, bahkan ada yang melayani di bawah 100 penerima manfaat kelompok 3B. Karena itu, penguatan aturan dianggap perlu untuk meningkatkan kualitas program di lapangan.
Selain sanksi, SPPG juga diwajibkan menyampaikan laporan rutin terkait capaian layanan kepada pihak pengawas BGN. Laporan ini akan menjadi dasar evaluasi dalam menentukan apakah SPPG telah memenuhi standar atau tidak.
source: Tak Layani Penerima Manfaat Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, SPPG Bakal Kena Suspend Per 2 Juni↗

