Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Sidang pledoi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukum.
Dalam pembelaannya, Nadiem menolak tuduhan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat pandemi COVID-19 telah merugikan keuangan negara. Menurutnya, program tersebut dirancang untuk membantu kegiatan belajar mengajar jarak jauh dan telah mendistribusikan perangkat teknologi ke puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Tinjau Program MBG di SMPN 111 Jakarta, Duduk dan Makan Bersama Siswa↗
Nadiem juga menyoroti perbedaan pandangan mengenai nilai kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Pihak kuasa hukum menyatakan angka kerugian negara yang disebutkan penyidik dan jaksa masih menjadi perdebatan karena dinilai belum memiliki dasar audit yang pasti dan final.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Jaksa meyakini terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan Chromebook yang disebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran Jakpus, 250 Rumah Warga Hangus Dilalap Api↗
Melalui pledoi yang disampaikan di hadapan majelis hakim, Nadiem meminta agar seluruh dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya ditolak. Ia menegaskan kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai menteri dilakukan untuk kepentingan pendidikan nasional, bukan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu.
Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi yang disampaikan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
source: Pledoi Nadiem: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook↗

