Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap skema insentif bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika sebelumnya terdapat insentif sebesar Rp6 juta per hari yang berlaku secara relatif seragam, ke depan besaran insentif akan disesuaikan dengan kapasitas operasional dan jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur.
Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola Program MBG yang tengah dilakukan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan beban kerja setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗.
Baca Juga: Dituding Ingin Bajak Kader PDIP, Ketua PSI Siap Jelaskan Dinamika Politik kepada Elite Banteng↗
Dalam skema baru, pemerintah akan menerapkan klasifikasi dapur berdasarkan kapasitas layanan, termasuk kategori Kelas A, B, dan C. Setiap kategori akan memperoleh besaran insentif yang berbeda sesuai kinerja, cakupan layanan, dan standar operasional yang dipenuhi.
Pemerintah menilai sistem insentif yang sama rata tidak lagi relevan karena terdapat perbedaan signifikan dalam jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh setiap dapur. Oleh sebab itu, pendekatan berbasis kinerja dan kapasitas dianggap lebih tepat untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran.
Baca Juga: Dukung Transisi Energi, Eddy Soeparno Minta Kementerian ESDM Tambah Anggaran Sektor EBT↗
Selain jumlah penerima manfaat, aspek kualitas makanan, keamanan pangan, kebersihan dapur, kepatuhan administrasi, dan standar operasional juga akan menjadi indikator dalam penentuan insentif. Dengan demikian, pengelola dapur didorong tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga menjaga kualitas layanan.
Kebijakan ini sejalan dengan arah baru Program MBG yang kini lebih mengutamakan kualitas layanan dibanding sekadar perluasan cakupan penerima manfaat.
source: Pemerintah Ubah Skema Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta per Hari↗

