Lelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik. Salah satu aset yang paling menyita perhatian adalah sebuah iPhone XS 64 GB yang berhasil mencatat nilai penawaran fantastis mencapai Rp34,18 juta, meskipun harga limit awalnya hanya Rp231 ribu.
Baca Juga: Frans Diduga Tukar Rupiah ke SGD Sebelum Kirim Dana ke Gembong Narkoba Fredy di Thailand↗
Namun, nilai penjualan tersebut ternyata belum dapat dianggap final. KPK mengungkapkan bahwa pemenang lelang iPhone XS tersebut hingga kini masih belum menyelesaikan kewajiban pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, status hasil lelang masih bersifat sementara dan belum resmi masuk sebagai penerimaan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pemenang lelang diberikan waktu maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang untuk melunasi pembayaran. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tidak dilakukan, pemenang dapat dinyatakan wanprestasi dan hak atas barang lelang berpotensi dibatalkan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Dex Umumkan Hiatus YouTube, Tegaskan Fokus pada Karier Akting↗
Fenomena tingginya penawaran terhadap iPhone XS tersebut sebelumnya memicu perhatian masyarakat karena nilainya mencapai lebih dari seratus kali lipat harga limit. Selain iPhone XS, beberapa barang lain seperti iPhone 13 Pro Max, mesin kopi premium, hingga properti juga berhasil terjual jauh di atas harga awal yang ditetapkan.
KPK menyatakan akan terus memantau proses pelunasan seluruh hasil lelang hingga tenggat waktu berakhir. Setelah seluruh pembayaran diterima, barulah nilai akhir hasil lelang dapat ditetapkan dan disetorkan ke kas negara.
source: iPhone XS Laku Rp 34 Juta Ternyata Belum Dilunasi Pemenang Lelang KPK↗

