Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Vietnam berinisial NTH yang diketahui melakukan praktik sebagai dokter di Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan.
Pelanggaran tersebut terungkap setelah petugas melakukan pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas warga negara asing. Dari hasil pemeriksaan, NTH diketahui menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Izin tinggal kunjungan seharusnya tidak digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas profesional yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.
Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Pekanbaru↗
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Djoko Haryanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, NTH terbukti melakukan praktik di sebuah klinik kecantikan di wilayah Jakarta Selatan. Atas pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Imigrasi juga mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan tenaga kerja asing yang dipekerjakan memiliki dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Rusia Klaim Gagalkan Serangan Besar Ukraina, 376 Drone Ditembak Jatuh dalam Semalam↗
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap warga negara asing yang ingin bekerja atau menjalankan profesi di Indonesia wajib memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sesuai. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk deportasi dan penangkalan.
source: Dokter WN Vietnam Dideportasi karena Praktik Pakai Izin Tinggal Kunjungan↗

