Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)↗ di Situbondo, Jawa Timur, belum menerima gaji karena belum melengkapi dokumen administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihak BGN menyebut proses pencairan gaji tidak dapat dilakukan apabila persyaratan administrasi belum dipenuhi secara lengkap. Hal tersebut merupakan bagian dari prosedur dan aturan kepegawaian yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai PPPK.
Baca Juga: BGN Pastikan Relawan SPPG Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan↗
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan terkait keterlambatan pembayaran gaji di lingkungan SPPG. Namun BGN menegaskan persoalan tersebut bukan disebabkan pemotongan ataupun penahanan gaji secara sepihak, melainkan murni karena dokumen yang dibutuhkan belum rampung.
BGN juga memastikan pihak terkait tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh berkas agar proses administrasi dan pembayaran hak pegawai dapat segera diselesaikan.
Di sisi lain, program pelayanan pemenuhan gizi di Situbondo disebut tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah berharap persoalan administrasi tersebut dapat segera dituntaskan agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Terombang-ambing 5 Hari di Laut, Penumpang KMP Mutiara Persada Frustrasi hingga Datangi Ruang Nakhoda↗
BGN menegaskan evaluasi dan pendampingan administrasi akan terus dilakukan guna memastikan seluruh pegawai PPPK memahami prosedur kepegawaian dan tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari.
source: BGN: Tak lengkapi berkas PPPK, Kepala SPPG di Situbondo tak digaji↗

